Tag Archives: GEDUNG TINGGI SINGAPURA

Singapura Tak Atur Tinggi Gedung di Batam

Pihak penerbangan Singapura (Civil Aviation Authority of Singapore) membantah turut membatasi ketinggian gedung di Batam. Dijelaskan, selama ini tidak ada perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai batas tinggi gedung di Batam.

“Kami hanya membatasi tinggi gedung di sekitar Bandara Changi di Singapura,” kata Kuah Kong Beng, Direktur Divisi Air Trafic Service Singapura dalam rilisnya ke Batam Pos.

Dalam rilisnya itu, Beng menegaskan tidak ada hubungannya antara ketinggian bangunan (gedung) di Batam dengan keselamatan penerbangan sipil dari dan ke Singapura melalui Bandara Changi. Sehingga, katanya, tidak perlu ada campur tangan pihak Singapura terkait ketinggian gedung di Batam.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam, Gintoyono Batong, menyebutkan setiap rencana pembangunan gedung bertingkat di Kota Batam harus dilaporkan ke Kementerian Perhubungan. Selanjutnya Dephub akan berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Jika ketinggian gedung itu dianggap mengganggu jalur penerbangan Singapura, maka bisa jadi rencana tersebut harus dibatalkan.

“Ini terkait dengan wilayah penerbangan Singapura yang sebagian masuk ke wilayah Batam,” kata Gintoyono.

Kebijakan ini, kata Gintoyono, berlaku di hampir seluruh wilayah Batam. Terutama di wilayah Belakangpadang, Kabil, Batubesar dan lain sebagainya. “Hampir semua wilayah udara Batam masuk kawasan penerbangan Singapura,” katanya. (par-batamcyberzone.com)